Tiba-tiba dua orang bernama Saiful Arip dan Sumari mengajak duel untuk menguji kesaktiannya. Karena korban tidak merespons, kedua tersangka ini langsung mengeroyok korban.
Krena kewalahan, tiga teman tersangka ikut membantu menganniaya korban. Akibatnya, korban babak belur. Bahkan, korban juga sempat terluka karena salah seorang pelaku memukul korban menggunakan gelas.
"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini merupakan anggota sebuah perguruan silat. Mereka sengaja mengeroyok untuk menguji ilmunya. Menurut keterangan pelaku, mereka ini disuruh oleh seniornya," katanya.
Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 80 KUHP tentang Penganiayaan di Muka Umum. Selain itu Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. iNews Madiun
Editor : Arif Handono