Madiun, iNewsMadiun.id- Tim pemenangan pasangan nomor urut 2 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun, memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan Ketua Tim paslon Bonie Laksmana dan Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) ke Bawaslu Kota Madiun.
Mohamad Ali Fauzi, juru bicara tim pemenangan Madiun (Maidi-Panuntun) menjelaskan bahwa tidak serta merta pemberian uang oleh K.H. Anwar Zahid ketika diundang ceramah di acara kampanye paslon Madiun (Maidi-Panuntun) masuk kategori politik uang.
"Kami harus memandang dari sisi sosiologis hukum, dan tidak selalu dari sisi normatif hukum, artinya kita harus melihat ‘konteksnya’, bukan selalu ‘teks’ nya, karena apa yang nampak dan kelihatan tidak selalu terlihat seperti kelihatannya," jelasnya Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, sudah menjadi kebiasaan dan ciri khas K.H. Anwar Zahid dalam setiap ceramahnya selalu memberikan hadiah kepada para jamaahnya. Kadang uang, sarung dan barang yang lainnya.
"Dalam hal ini harus memahami makna dan maksud dari pemberian uang tersebut (search for meaning). Hal tersebut sudah menjadi ciri khas, gaya, spontanitas serta cara komunikasi pihaknya dengan jamaahnya pada saat ceramah," ujarnya.
Mantan ketua KPU itu menambahkan bahwa pihaknya yakin sekali, K.H. Anwar Zahid paham betul tentang money politik, juga paham bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan ‘Fatwa Haram’ terhadap penggunaan politik uang, sehingga tidak mungkin seorang Anwar Zahid, ulama besar, kyai besar memberikan uang untuk tujuan mempengaruhi pemilih.
Kehadiran Bawaslu pada acara pengajian bersama KH.Anwar Zahid, dalam rangka Hari Santri, Jumat (25/10/2024) malam, di Pondok Abi Bahrun, menurut Fauzi bagian dari menjalankan tugasnya. Buktinya bawaslu juga mengikuti acara dan melakukan pengawasan. "Ternyata tidak ada temuan terkait money politic terkait acara tersebut," kata Fauzi.
Meski demikian, Fauzi mempersilahkan Bawaslu kota Madiun untuk menindaklanjuti jika ada laporan dugaan pelanggaran terkait hal tersebut. "Silahkan Bawaslu Kota Madiun melakukan penanganan pelanggaran, melakukan proses pengkajian, serta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran. Karena semua itu adalah tugas dan kewenangan bawaslu kota madiun," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi