get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Live Streaming Tanpa Busana di Prigen, Selebgram asal Pasuruan Ditangkap Polisi

Selasa, 01 Maret 2022 | 16:51 WIB
header img
Selebgram cantik ditangkap polisi saat live tanpa busana (Foto : iNews)

PASURUAN, iNewsMadiun.id  - Hati-hati cari uang melalui live streaming bugil. Itu adalah tindakan melanggar hukum. Salah satunya seperti yang dialami selebgram cantik asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan berinisial KH yang baru saja ditangkap. KH tepergok saat melakukan live streaming tanpa busana bersama seorang pria berinisial BA, yang bekerja sebagai agensi KH. 

Mereka diciduk saat wanita cantik itu sedang melakukan adegan live tanpa busana bersama agensinya berinisial BA demi mencari uang, di kawasan Pasuruan, Jawa Timur.Petugas Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan KH yang sedang melakukan siaran langsung adegan panas di sebuah toilet kafe, di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/2/2022). Setelah itu, wanita asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dimintai keterangan dan mengakui aksinya bersama dengan pria bernisial BA, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang juga selaku agensi.

Keduanya akhirnya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta barang bukti seperti alat mastrubasi, topeng dan hp serta pelumas oliv oil. Aksi tak senonoh itu sengaja lakukan KH dan BA di toilet sebuah café, di lokasi kejadian dan video beredar di media sosial facebook, dalam beberapa pekan ini. Pelaku KH melakukan live show adegan pornografi dengan menggunakan hp melalui aplikasi online internet yang bisa diakses publik dengan nama akun “cleopatra”. 

“KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta setiap bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo. Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut