get app
inews
Aa Read Next : Tim Gabungan Perluas Pencarian 11 Korban Hilang Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi

Pengusaha Toko Bahan Roti di Madiun Ditahan karena Diduga Ngemplang Pajak Rp2,4 Miliar

Kamis, 13 Juni 2024 | 19:05 WIB
header img
Pengusaha roti RS ditahan atas dugaan mengemplang pajak. Foto: Arif Wahyu Efendi

MADIUN, iNewsMadiun.id – Seorang pengusaha bahan makanan kue asal Kota Madiun, RS (45), harus menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan tahap kedua terhadap pengusaha yang diduga mengemplang pajak tersebut ke Kejari Kota Madiun pada Kamis (13/6/2024).

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak),” ujar Nyoman Ardina, Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, usai penyerahan tahap kedua ke Kejari Kota Madiun.

Selain itu, tersangka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) mulai Januari 2016 hingga Desember 2017. Ia juga diduga merekayasa SPT tahunan mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp2,4 miliar, yang terdiri dari kerugian PPh pribadi sebesar Rp726 juta dan PPN sebesar Rp1,7 miliar.

“Kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. Pidana ini adalah langkah terakhir jika wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara self-assessment,” jelas Nyoman kepada media.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Untuk menghindari kasus serupa, Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita, mengimbau wajib pajak agar taat pajak, baik dalam pelaporan maupun pembayarannya secara rutin dan tertib. “Kami imbau kepada wajib pajak untuk menghindari praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan,” tambah Karsita bersama tim penyidik dan jajaran Kejari Kota Madiun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa keberhasilan DJP Jatim II dalam menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
gaada
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut