get app
inews
Aa Read Next : Asyik: NIK Resmi Jadi NPWP, Begini Format Barunya

NIK Kalian Tidak Terdaftar Secara Online, Berikut 3 Cara Mengatasinya dan Nggak Perlu ke Dukcapil

Senin, 21 Februari 2022 | 11:48 WIB
header img

JAKARTA, iNewsMadiun.id - NIK tidak terdaftar di Dukcapil, kalian bisa melakukan beberapa langkah mudah dan sederhana beriluit. Bahkan, tidak perlu datang langsung ke Dukcapil. Cukup lewat email, WhatsApp, atau panggilan telepon.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK ini dibutuhkan untuk banyak hal. Mulai membuka akun bank, mendaftar layanan finansial online, dan lainnya.

Kenapa NIK tidak terdaftar? Ini bisa terjadi lantara ada masalah di sistem atau database Kemendagri. Nah, karena NIK tidak bisa diubah, maka pengguna harus memastikan bahwa NIK mereka sudah terdaftar di Dukcapil. Jika tidak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil. Siapkan KTP dan KK, dan lakukan langkah ini:

1. Hubungi Halo Dukcapil

Pengguna bisa menghubungi Call Center Dukcapil lewat Halo Dukcapil. Nomornya di 1500-537.

2. Menggunakan WhatsApp atau SMS

Pengguna bisa mengirim WhatsApp atau SMS dengan format

: #NIK (16 digit) #Nama_lengkap

#Nomor_KK (16 digit)

#Domisili

#Nomor_telepon

#Alamat_email

#Permasalahan

Lantas kirim ke salah satu nomor ini: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

3. Melalui Media Sosial

Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil melalui media sosial menjadi alternatif pilihan. Akun Facebook resmi adalah ‘Halo Dukcapil’, sedangkan untuk akun Twitter adalah @ccdukcapil. Gunakan fitur direct message saat menyampaikan agar supaya identitas tetap terjaga. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut