get app
inews
Aa Text
Read Next : Kamaruddin Simanjutak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Hoaks

Nah Lo, Ikut-ikutan Nge-Share Hoaks Kena Denda Rp 1 Miliar

Senin, 21 Februari 2022 | 00:30 WIB
header img

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mulutmu harimaumu. Tasir kekinian peribahasa di atas adalah jagalah jarimu. Jangan sampai salah nge-shre link berita hoaks. Pada era banjir informasi ini, sering dijumpai hoaks atau berita palsu di dunia maya. Hoaks disebarkan oleh orang dengan maksud atau tujuan tertentu sehingga merugikan dan meresahkan masyarkat.  Jika tidak berhati-hati, siapa pun akan mudah termakan berita bohong dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat luas. Ini tidak dibenarkan dan bisa menyesatkan. 

Lalu bagaimana agar tidak mudah termakan berita palsu? Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Minggu (20/1/2022), berikut tips agar tidak termakan berita hoaks 

1. Cek sumber 

Lakukan crosscek dengan mengunjungi langsung situs asli. Lihat apakah media-media yang kredibel juga memuat informasi tersebut. 

2. Cek URL situs yang digunakan 

Sebuah situs instansi resmi atau media kredibel tidak akan menggunakan layanan blog gratis. Jangan mudah terkecoh nama situs yang mirip dengan situs kredibel. 
3. Gunakan logika atau akal sehat 

Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial. Cek dan ricek kebenaran informasi, dan tanyakan pada diri sendiri apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain.  Jangan mudah percaya, pilah dan telaah dulu segala informasi yang didapat agar tidak merugikan sendiri dan orang lain. Kominfo sendiri mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar informasi palsu dengan denda hingga Rp1 miliar.  Pelaku penyebaran informasi palsu termasuk dalam tindakan hukum, sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). iNews madiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut