MANADO, iNewsMadiun.id - Korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa (Minut) tahun anggaran (TA) 2020. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara berinisial JNM terancam hukuman mati
"Tiga orang pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).
Modus operasinya, kata Kabid Humas dimana ada sembilan tahapan pencairan anggaran yang dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM.
"Sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut Tersangka SE mendapat Fee dari setiap tahapan pencairan tersebut," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kronologis kejadian pada TA 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penganan Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp4.987.000.000 sehingga total dana sejumlah Rp67.737.000.000.
Dimana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahaan bernama CV Dewi akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM. Penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan.
"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.61.021.406.385,22," katanya.
Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-kabupaten Minut, satu unit mobil merk Honda HRV warna Abu-abu bulan Met. DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang serta satu bidang tanah yang berlokasi di kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut seluas 15.708 m2 dan sertifikat hak milik atas nama JNM.
Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit R200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Kabid Humas. iNews Madiun
Editor : Arif Handono