get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Emak-emak Punya Bisnis Omzet Rp 75 Juta/Bulan tapi Digelandang Polisi, Salahnya Apa?

Sabtu, 12 Februari 2022 | 10:40 WIB
header img
Sri Wahyuni warga Muba ditangkap kasus minyak oplosan. (Foto: Dede F)

MUBA, iNewsMadiun.id - Emak yang satu ini memang punya hoki dalam melihat celah bisnis. Dalam sebulan dia punya omzet Rp 75 juta. Tapi sayang, emak-emak bernama Sri Wahyuni,40, terpaksa digelandang unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba). Polisi menangkap Sri Wahyuni,  karena berbisnis BBM oplosan. Setiap bulannya, perempuan ini meraup untung Rp75 juta.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy mengatakan, tersangka Sri dalam aksinya memproduksi dan menjual BBM oplosan jenis Pertalite.

"Kita mengamankan tersangka seorang IRT dalam kasus produksi dan jual beli Pertalite oplosan," ujar AKBP Alamsyah Peluppesy, Sabtu (12/2/2022).

 

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba, Ipda Joharmen mengatakan, tersangka Sri sudah menjalankan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2020 lalu.

 

"Tersangka Sri memproduksi Pertalite oplosan dengan cara mencampur Pertalite asli dengan minyak sulingan ilegal dan zat pewarna yang dia beli secara online agar pertalite oplosan menyerupai pertalite asli dari Pertamina yang berwarna biru," ujarnya.

Dalam kurun waktu satu bulan, kata Joharmen, tersangka Sri dapat menjual sebanyak 30 drum BBM oplosan tersebut, dengan keuntungan Rp75 juta.

 

"Per harinya dia berhasil menjual minimal satu drum, berarti kalau 1 bulan 30 drum, yang totalnya Rp75 juta per bulan keuntungan yang didapat," katanya.

 

Penangkapan tersangka Sri berawal adanya informasi yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal tersebut di sebuah ruko di Jalan Palembang-Jambi Km.105, Desa Suka Maju, Babat Supat, Muba.

 

"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar telah terjadi aktivitas tersebut meniru atau memalsukan BBM jenis pertalite yang diperjualbelikan," katanya.

 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ada 11 jeriken ukuran 35 liter BBM oplosan yang disita beserta barang bukti lainnya.

 

"Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar," katanya.iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut