7. Sholat sunah sebelum dan sesudah Sholat Jumat
Abu Hurairah Radhiallahu anhu mengatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa mandi kemudian datang untuk Sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya ditambah tiga hari." (HR Muslim)
Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila kalian telah selesai mengerjakan Sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat." Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalur Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, "Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang." (HR Muslim, Tirmidzi)
8. Diam mendengarkan khotbah Jumat dan tidak memeluk lutut
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
"Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, 'Diamlah, khotib sedang berkhotbah!' Sungguh engkau telah berkata sia-sia." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun jika pembicaannya antara jamaah dan khatib atau khatib mengingatkan jamaah yang belum sholat tahiyatul masjid maka pembicaraan ini dibolehkan, mengingat hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam dan saat itu Beliau sedang berkhotbah Jumat. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, hewan ternak kami binasa….” (HR Bukhari)
Kemudian terdapat dalil yang menyatakan tidak boleh duduk menyimak khotbah Jumat sambil memeluk lutut:
"Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) saat Sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah." (Hasan. HR Abu Dawud, Tirmidzi)
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Arif Handono