JAKARTA, iNewaMadiun.id - Setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda Jawa Barat, Penyidik Polda Metro Jaya mulai mengusut ugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Beberapa orang saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (4/2/2/2022). Salah satunya Ketua Presidium Poros Nusantara.
”Kami Insya Allah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor,” kata Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto, Jumat (4/2/2022).
Urip menyebut, penyidik turut memanggil saksi-saksi dari perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia. ”Selama pemeriksaan kami akan didampingi penasihat hukum,” ucapnya.
Urip mengatakan, hukum harus ditegakan secara adil. Diakuinya, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memang memiliki hak imunitas tetapi tidak berarti tanpa batas.
”Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraruran lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena- mena diterapkan begitu saja,” ungkapnya.
Pada kasus ini, Arteria Dahlan dinilai telah mendiskreditkan sebuah bahasa yang menjadi salah satu pusaka bangsa Sunda.”Kalau bahasanya bang Arteria tidak demikian, kami tidak soal gitu. Di sinilah kemudian negara kita negara hukum, maka upaya hukum kami lakukan," ucap dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan hari ini. Dalam beberapa kesempatan pun, Zulpan lebih memilih diam dibandingkan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kasus Arteria Dahlan tersebut.
Sejumlah organisasi melaporkan laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda. iNews Madiun
Editor : Arif Handono