SURABAYA, iNewsMadiun.id - Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, Polrestabes Surabaya menetapkan oknum guru SMPN 49 sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak .
Dalam perkara ini, oknum guru tersebut dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. "Statusnya sudah jadi tersangka setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana, Senin (31/1/2022).
Dia menambahkan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memanggil guru selaku terlapor. Usai ditetapkan jadi tersangka, Mirzal mengaku belum melakukan penahanan.
Baca: Viral Guru SMP Aniaya Siswa, Pukul Hingga Benturkan Kepala, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan Surabaya
Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan sang guru. "Kami terus melakukan pendalaman," imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah video menunjukkan kekerasan oleh oknum guru kepada siswanya viral di media sosial. Video berdurasi 3 detik pemukulan itu diduga terjadi di salah satu SMP Negeri di Surabaya.
Dalam rekaman video, tampak dua siswa sedang berdiri di depan murid-murid lainnya. Keduanya kemudian disuruh membenarkan soal pelajaran. Tiba-tiba oknum guru berdiri sambil berucap "goblok" sambil tangan kanannya memukul kepala siswa dan tampak membenturkan kepala siswa itu ke papan tulis. iNews Madiun
]
Editor : Arif Handono