get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pengakuan Pengusaha Tambang yang Digerebek Bersama Wanita Lain, Tak Berzina, Ancam Lapor Polisi

Berkat Kaca Spion, Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari Tol Madiun-Kertosono

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:34 WIB
header img

 

MADIUN, iNewsMadiun.id  - Sopir pelaku tabrak lari yang menewaskan dua orang di jalur tol Madiun-Kertosono pada Selasa (25/1/2022,) akhirnya ditangkap petugas Polres Madiun. Pada saat ditangkap, tersangka sempat mengelak dan mengganti spion truk yang jatuh di  tempat kejadian perkara. Tersangka tabrak lari bernama Sukiman,51, warga Brebes, Jawa Tengah, ditangkap di Sidoarjo, Rabu (26/1/2022)

”Tersangka  tabrak lari yang menewaskan dua orang di kilometer 622 jalur Tol Madiun-Kertosono berhasil kami tangkap di Sidoarjo. Penyelidikan terbantu oleh kamera CCTV,” kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo.

Seperti diberitakan, dua orang, sopir truk dan kernet tewas setelah menjadi korban tabrak lari di jalur Tol Madiun-Kertosono kilometer 622, Desa Klumutan, Saradan, Madiun Selasa (25/1/2022).  Sorenya polisi berhasil mengumpulkan barang bukti dan menemukan tersangka di kawasan Sidoarjo. Malam itu juga petugas menangkap pelaku.

Menurut dia, kendaraan truk yang menabrak korban teridentifikasi dari rekaman cctv di exit tol Nganjuk. Kondisi spion kiri truk pecah, dan pecahan spion tersebut ditemukan polisi di lokasi kedua korban ditemukan tewas tertabrak truk pelaku. ”Setelah dilakukan pengejaran, tersangka dan truk ditemukan di kawasan Sidoarjo. Awalnya tersangka sempat mengelak, dan menutupi kesalahan dengan mengganti spion baru. Namun setelah polisi menunjukan bukti lain, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatanya,” kata Anton.

Kepada polisi, tersangka mengaku sempat turun dari truknya untuk melihat korban usai menabraknya. Tersangka kemudian langsung pergi karena takut

Dari lokasi polisi mengamankan pecahan spion truk. Sementara truk bernopol B 9110 UEW yang mengalami pecah di bemper depan kiri juga di amankan ke Polres Madiun untuk barang bukti penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 310 dan 312 uu ri no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut