MADIUN. inewsMadiun.id - Tingkat antusias masyarakat untuk vaksinasi booster Covid-19 terlihat cukup tinggi. Hal itu terbukti dari banyaknya masyarakat yang datang ke sentra vaksinasi, untuk mendapat vaksinasi booster Covid-19.
Perlu diketahui vaksinasi ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu jika ingin mendapatkan booster.
Sebagaimana diketahui, vaksinasi booster Covid-19 ini dikhususkan untuk masyarakat dewasa usia di atas 18 tahun. Namun diprioritaskan untuk lanjut usia (Lansia) dan penderita imunokompromais. Meski demikian, saat ini masih banyak masyarakat yang masih bingung dengan program vaksinasi booster Covid-19.
Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merangkum beberapa pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat terkait dengan program vaksinasi booster Covid-19. Bagaimana cara mengetahui jadwal dan memperoleh tiket vaksinasi booster?.
Jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul di website maupun aplikasi PeduliLindungi pada menu ‘Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19'. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Jika membuka PeduliLindungi melalui website, maka masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Namun jika Anda menggunakan aplikasi PeduliLindungi maka bisa mengeceknya mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Saya termasuk kelompok prioritas tetapi tidak mendapatkan tiket PeduliLindungi?
Jika mengalami kejadian tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak panik. Jika termasuk kelompok prioritas dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan, maka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat. Anda cukup membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan surat bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua. iNews Madiun
Editor : Arif Handono