get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Nenek Wiji Kulsum Hafal Alquran 30 Juz di Usia 72 Tahun, Bagaimana Caranya?

Ibu Kota Dipindah, Gimana Nasib Jakarta? Berikut 5 Fakta Pemindahan Ibu Kota dan Nasib Jakarta

Senin, 17 Januari 2022 | 09:33 WIB
header img

JAKARTA iNewsMadiun.id - Sudah dipastikan, pemindahkan Ibu Kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) direncanakan mulai tahun ini. Hal tersebut setelah pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR beberapa waktu yang lalu.

Lalu bagaimana nasib DKI Jakarta setelah pemindahan ibu kota baru? Berikut fakta menarik pemindahan ibu kota dan nasib Jakarta setelahnya.

1. Mulai Semester Awal Tahun 2024

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pemindahan tersebut dimulai pada semester I-2024.

RUU IKN juga mencakup mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap pemindahan ibu kota dan pembiayaannya.

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," demikian Pasal 3 RUU IKN, dikutip.

2. Pengelolaan Gedung di Jakarta Dialihkan

Sementara, dalam rangka pemindahan ke IKN ini, maka Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan oleh Kementerian atau Lembaga akan dialihkan pengelolaannya. Pengalihan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

"Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tulis pasal 27 ayat 1 draf RUU tersebut.

3. Jakarta Sebagai Kota Bisnis

Kendati demikian Jakarta dinilai tetap berfungsi sebagai kota komersial dan bisnis, meski Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur.

"Kalau kita melihat bahwa IKN ini pada prinsipnya tidak akan serta merta menggantikan fungsi Jakarta sebagai kota komersial. Jadi komersial ini kelihatannya menurut perkiraan kami sampai 10 tahun ke depan, Jakarta masih akan menjadi daya tarik utama bagi pelaku industri properti," ujar Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

4. Properti di Jakarta Masih Diminati

Pasar properti di kawasan Jabodetabek akan tetap diminati investor mengingat keberadaan pusat bisnis yang akan tetap berada di Jakarta dikaitkan dengan rencana pemindahan ibukota negara (IKN).

"Untuk optimisme pasar properti di kawasan Jabodetabek jika dikaitkan pemindahan ibukota negara, dari rencana yang kita dengar memang awalnya difokuskan untuk sektor pemerintahan terlebih dahulu sehingga kita melihat Jabodetabek saat ini masih menjadi target utama investor yang ingin melakukan investasi," ujar Head of Research JLL Yunus Karim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

5. IKN Diprioritaskan Bagi Sektor Pemerintahan

Sebagaimana diketahui bahwa pada semester I-2024 pemindahan IKN akan diprioritaskan bagi sektor pemerintahan terlebih dahulu.

 "Dengan demikian sampai nanti waktunya tiba baru kita akan melihat bagaimana pemindahan IKN tersebut berpengaruh terhadap harga properti dan tanah baik di Jakarta maupun Kalimantan Timur," kata Yunus. okezone 

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut