Seperti apa bunyi pasal Pasal 284 KUHP? Dikutip dari cekhukum.com, Pasal 284 KHUP berbunyi sebagai berikut:
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Adapun Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Kalau melakukan, berarti dapat dipidana. Demikian dikutip dari HukumOnline.com.
Menanggapi ucapan Hotman, para netizen pun ramai berkomentar atas video tersebut. Termasuk meminta agar Undang-Undang terkait perzinaan bisa direvisi. "Artinya, agar indonesia 100% menolak LGBT, undang undang yang Pak Hotman bilang butuh direvisi. Benar kan?," kata rizki***.
"Berarti Pemerintah harus segera membentuk/membuat undang2 tersbut ya bang," tutur anez***.
"Harus segera di revisi hukum nya," timpal inkfi***
Editor : Arif Handono