get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Kena Tilang di Kota Madiun, Begini Tata Cara Mengurusnya, Simpel dan Cepat

Kamis, 13 Januari 2022 | 08:35 WIB
header img
Ilustrasi operasi lalu lintas

Madiun, iNews.id - Sejumlah kota sudah menerapkan tilang elektronik. Tapi sejatinya mengurus tilang di era internet ini sangat mudah. Pengadilan Negeri Madiun sudah menginformasi jadwal tilang melalui website https://tilang.pn-madiun.go.id/. Bagi pelanggar bisa langsung mencari nomor tilang dalam kolom yang sediakan.

 

BACA: Jangan Bingung, Ini Link Urus Tilang di Kota Madiun

Berikut tata cara mengurus tilang. 

Diberitahukan bagi para pelanggar :

1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Madiun.

2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Kamis jam 08.00 WIB setiap minggunya.

3. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Madiun.

4. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.

5. Pengadilan Negeri Madiun menjamin uang denda dan ongkos perkara yang para pelanggar dalam persidangan akan disetor seutuhnya ke Negara oleh Kejaksaan Negeri Madiun dan bagi pelanggar - pelanggar yang merasa denda yang dijatuhkan dipersidangan berbeda dengan yang ada dalam daftar denda tilang dapat melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Madiun.

Informasi data sidang tilang Pengadilan Negeri Madiun ini juga dapat diakses melalui whatsapp bot Pengadilan Negeri Madiun (ADIL): 08963-700-7000. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut