get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhammadiyah Bantu Palestina Rp40 Miliar, Haedar Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah RI

Perayaan Idul Fitri Jatuh pada Jumat 21 April 2023, Masih Perlukah Shalat Jumat?

Minggu, 16 April 2023 | 15:22 WIB
header img
Ilustrasi Idul Fitri. Dok iNews Network

MADIUN, iNewsMadiun.id - Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Syawal 1444 hijriah jatuh pada hari Jumat 21 April 2023. Pada saat Idul Fitri jatuh di hari Jumat, Shalat Jumat yang juga dianggap sama dengan Shalat Id. Bagaimana ketentuan Shalat Jumat bila di pagi harinya ada Shalat Id? 

Dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan hadis-hadis, shalat Jumat pada 21 April 2023 dapat diganti dengan salat Zuhur.

Rukhsah  tidak menghadiri Shaat Jumat pada hari Jumat yang bersamaan dengan Idul Fitri atau Idul Adha berdasarkan hadis-hadis di bawah ini:

Dari Ibn ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang” [HR aṭ-Ṭabarani].

Dari Iyas Ibn Abu Ramlah asy-Syami (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘awiyah Ibn Abu Sufyan bertanya kepada Zaid Ibn Abi Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abu Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘awiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silakan” [HR Abu Dawud dan disahihan oleh al-Arna’uṭ dan al-Albani].

Hadis diriwayatkan dari Wahab bin Kasan, ia berkata: telah bertepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar ke mushalla, lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar kemudian sembahyang. Dan dia tidak bersembahyang untuk orang ramai pada hari Jum’at itu (dia tidak mengadakan sembahyang Jum’at lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: perbuatanya itu sesuai dengan sunnah” [HR. An Nasai dan Abu Dawud].

Berdasarkan keterangan hadis-hadis di atas, apabila telah melaksanakan Salat Id, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur empat rakaat. Keringanan ini diperuntukkan bagi orang yang sangat jauh dari kota untuk menuju tempat shalat hari raya dan sahalat jum’at di kala itu. Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu pulang dari salat Id lalu kembali lagi untuk salat Jum’at padahal tempat tinggalnya jauh, akan mengalami kesukaran dan kepayahan.

Di sisi lain, terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadis termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Hadis tersebut menerangkan bacaan salat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, berbunyi:

Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir ra ia berkata: Nabi saw selalu membaca pada sembahyang kedua hari raya dan sembahyang jum’at: Sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka hadisul ghasiyah. Apabila berkumpul hari raya dan jum’at pada satu hari, Nabi saw membaca surat-surat itu di kedua-dua sembahyang.

Melalui pemahaman isyaratun nash terhadap hadis di atas, dapat dipahami bahwa nabi saw pada hari raya tetap melakukan Shalat Jumat. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Nabi saw melakukan Shalat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya yang jatuh pada hari jumat.

Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila hari raya jatuh pada hari jum’at, Nabi saw melaksanakan salat hari raya dan melaksanakan salat jum’at. Oleh karenannya seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melaksanakan shalat jum’at pada hari raya, di masjid-masjid yang mudah dijangkau pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan shalat Id. Demikian ketentuan shalat jumat pada saat Idul Fitri dan Idul Adha jatuh pada hari Jumat dilansir dari Muhammadiyah.or.id

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut