get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Calon Maidi - Panuntun Jawara Pilkada Kota Madiun Versi Hitung Cepat Internal

Suami Tega Membunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan, Alasannya Punya Selingkuhan

Selasa, 11 April 2023 | 08:56 WIB
header img
Putu Ardika, suami yang tega membunuh istri sedang hamil di Buleleng, Bali divonis 13 tahun penjara. (Foto: Pande Wismaya)

SINGARAJA, iNewsMadiun.id - Curiga istri punya selingkuhan, pria asal Buleleng, Bali, ini menghabisi istri yang sedang hamil 8 bulan. Pria bernama Putu Ardika (42) terbukti secara sah meyakinkan telah membunuh Luh Suteni (42) yang sedang hamil 8 bulan. Atas perbuatannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 13 tahun.

"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan," kata Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta dalam sidang pembacaan vonis di PN Singaraja, Senin (10/4/2023).

Vonis terhadap Ardika lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut