SINGARAJA, iNewsMadiun.id - Curiga istri punya selingkuhan, pria asal Buleleng, Bali, ini menghabisi istri yang sedang hamil 8 bulan. Pria bernama Putu Ardika (42) terbukti secara sah meyakinkan telah membunuh Luh Suteni (42) yang sedang hamil 8 bulan. Atas perbuatannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 13 tahun.
"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan," kata Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta dalam sidang pembacaan vonis di PN Singaraja, Senin (10/4/2023).
Vonis terhadap Ardika lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Ardika menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Saya memohon maaf kepada masyarakat umum atas kesalahan yang saya lakukan," katanya. Pembunuhan itu terjadi pada 28 Oktober 2022. Ardika menghabisi nyawa sang istri di rumah mereka di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Ardika berdalih membunuh istrinya karena curiga korban memiliki pria idaman lain. "Terdakwa sejak lama mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespons hingga membuat terdakwa emosi," kata Bagiarta dalam amar putusan.
Editor : Arif Handono