JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kampus Universitas Prasetiya Mulya Jakarta mengeluarkan Mario Dandy Satriyo usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan brutal terhadap D. Status kemahasiswaan Mario dicabut per Kamis, 23 Februari 2023. Pada waktu hampir bersamaan, AGH,15, pacar Mario yang masih berstatus siswi SMA Tarakanita I kelas X mendapat sanksi dari sekolahnya.
Pencabutan status mahasiswa Mario Dandy diketahui dari unggahan akun Instagram @prasmul. "Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dikutip dari unggahan @prasmul, Jumat (24/2/2023).
Rektor Universitas Prasetiya Mulya memantau informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario kepada D. "Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," katanya.
Kampus Prasetiya Mulya menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penganiayaan tersebut. "Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," katanya.
Penganiayaan brutal bermula saat D dihubungi AGH, mantan pacarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada 20 Februari 2023. Saat itu sang mantan beralasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik D. Selanjutnya, D diminta untuk share lokasinya. Tak berselang lama, datang sebuah mobil Rubicon hitam yang dikendarai Mario Dandy.
Ternyata tidak seorang diri, Mario Dandy juga membawa sejumlah rekannya. Setelah membawa D ke sebuah gang sempit, mereka menganiaya David secara brutal hingga membuatnya masuk ICU. D menjalani perawatan intensif di RS Medika Permata Hijau. Polisi sudah menangkap Mario yang merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak di Ditjen Pajak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario ditahan di Mapolres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sudah diamankan, tersangka MDS telah ditahan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary pada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Pada bagian lain, SMA Tarakanita 1 Jakarta menjatuhkan sanksi kepada AGH (15), salah satu siswinya yang terseret kasus Mario Dandy, tersangka penganiaya D hingga koma. SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan tindakan kepada siswi AGH. Berdasarkan pernyataan yang diperoleh, SMA Tarakanita 1 Jakarta mengakui perempuan A adalah AGH, siswi kelas X di SMA tersebut.
Berdasarkan aturan yang ada, pihak sekolah sudah menindak tegas A."Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan," tulis Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta dikutip keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (24/2/2023).
https://metro.sindonews.com/read/1031201/170/mario-dandy-dikeluarkan-dari-universitas-prasetiya-mulya-1677218570
Editor : Arif Handono