get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Buah Ferdy Sambo Lolos dari Pemecatan Anggota Polri, Ini Penyebabnya

Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Sidang Vonis Digelar Senin Kliwon 13 Februari 2023

Minggu, 12 Februari 2023 | 22:11 WIB
header img
Ferdy Sambo. Foto:Dok

Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

https://nasional.sindonews.com/read/1020763/13/besok-sidang-vonis-ferdy-sambo-berharap-hakim-bijaksana-1676181776

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut