Dari hasil pemeriksaan, Satlantas Polresta Jambi, kedua orang pengendara mobil tersebut adalah pelajar SMA di Kota Jambi. Mobil tersebut dikendarai anak staf dari salah satu staf DPRD Provinsi Jambi berinisial DA berusia 17 tahun beserta pacarnya berinisial TAC berusia 16 tahun. Usai kecelakaan sang gadis keluar dari mobil tanpa busana.
DA dikenakan wajib lapor. Dia juga sudah diperbolehkan keluar dari rumah sakit, sementara teman wanitanya masih menjalani perawatan. "Untuk kedua pengendara sudah keluar dari rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan mereka diwajibkan lapor," tutur Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman, Sabtu (4/2/2023).
Aulia menjelaskan, penumpang wanita itu mengalami patah kaki sehingga harus dioperasi di RS Bhayangkara. "Dari hasil pemeriksaan, diduga mereka berpacaran," tandasnya. Polisi sudah melakukan tes urine kepada kedua pelajar tersebut. "Dari hasil pemeriksaan tes urine keduanya, hasilnya negatif," tukas Aulia.
Editor : Arif Handono