get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Wali Kota Diduga Merampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Bekuk M Samanhudi Anwar

Terungkap Motif Mantan Wali Kota Merampok Rumah Walkot Blitar, Polisi: Dia Dendam dan Sakit Hati

Senin, 30 Januari 2023 | 16:15 WIB
header img
Samanhudi Anwar mengenakan baju tahanan usai diperiksa sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Sabtu (28/1/2023) dini hari. (Foto: Hari Tambayong)

Hingga akhirnya, NT bersama tersangka lainnya, MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, A J, dan MD alias AO bebas dari Lapas Sragen pada 12 Desember 2022. "Setelah itu mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar," kata Lintar di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).

Pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, Polda Jatim menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas wali kota Blitar. 

 "Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

https://jatim.inews.id/berita/terungkap-ini-motif-samanhudi-otaki-perampokan-rumah-dinas-wali-kota-blitar-santoso.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut