Hingga akhirnya, NT bersama tersangka lainnya, MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, A J, dan MD alias AO bebas dari Lapas Sragen pada 12 Desember 2022. "Setelah itu mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar," kata Lintar di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).
Pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, Polda Jatim menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas wali kota Blitar.
"Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
https://jatim.inews.id/berita/terungkap-ini-motif-samanhudi-otaki-perampokan-rumah-dinas-wali-kota-blitar-santoso.
Editor : Arif Handono