PONOROGO, iNewsMadiun.id - Ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah. Temuan ini terungkap setelah para siswi ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan, jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai ratusan.
Bahkan pada pekan pertama 2023, pihaknya menerima tujuh permohonan dispensasi. "Semua dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak. Mereka hamil bahkan sudah ada yang melahirkan," katanya. Secara terperinci, sebanyak 191 pemohon mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Ponorogo pada 2022. Sementara setahun sebelumnya, pada 2021, jumlahnya mencapai 266 pemohon.
5 Fakta Ratusan Pelajar Ponorogo Hamil di Luar Nikah
1. Menikah Dini
Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo terpaksa melangsungkan pernikahan dini karena hamil duluan. Hal tersebut diketahui setelah ada siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh yang boleh menikah minimal usia 19 tahun. Namun, jika usia kurang dari 19 tahun, harus mendapat putusan dispensasi nikah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
2. Ratusan Pemohon di Pengadilan Agama
Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo mencapai ratusan. Pada 2021, ada sebanyak 266 pemohon yang mengajukan dispensasi.
Pada 2022 juga tak kalah banyak, yakni ada 191 pemohon. Sementara pada 2023, baru di minggu pertama 2023 sudah ada 7 orang memohon dispensasi nikah, semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA. "Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, Selasa 10 Januari 2023.
Editor : Arif Handono