MADIUN, iNews.id – Kabar gembira bagi anak-anak sekolah. Hari libur telah tiba. Senin 20 Desember 2021 nanti, seluruh kegiatan sekolah di Kabupaten Madiun dilburkan. Loh. Ada apa kok libur? ” Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga masyarakat Kabupaten Madiun dalam menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa serentak se Kabupaten Madiun Tahun 2O21,” tulis Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputra dalam Surat Keputusan Nomor : 188.45/662 /KPTS/402.013/2021 Tentang Hari Pelaksanaan Tahapan Pemungutan Suara Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak se Kabupaten Madiun Tahun 2021 sebagai Hari Libur.
Siapa saja yang diliburkan? Berdasarkan SK tersebut, hari libur diberlakukan bagi: a. Instansi Pendidikan atau Sekolah; b. Perangkat Daerah dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun; c. BUMN; d. BUMD; dan e. Perusahaan Swasta yang berada dalam wilayah Kabupaten Madiun. Adapun instansi Pendidikan atau Sekolah sebagaimana dimaksud meliputi: a. Sekolah Dasar (SD) atau sederajat; b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat; c. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan d. Sekolah dilingkup Kementerian Agama (Kemenag) mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. ”Bagi Perangkat Daerah yang menangani pelayanan langsung yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawai yang bekerja pada hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas SK tersebut.
Tahun ini, Pilkades serentak digelar di 143 desa di Kabupaten Madiun. Pemungutan suara dilaksanakan pada 20 Desember 2021. Jauh-jauh hari Bupati Madiun sudah menggelar sosialisasi Pilkades dimulai Kamis, (14/10). Bupati MadiunAhmad Dawami, memprediksikan mobilitas masyarakat akan meningkat, sehingga harus diikuti pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk menekan penyebaran COVID– 19.
Berdasar penjelasan Bupati, surat dari Menteri Dalam Negeri menerangkan bahwa yang boleh melaksanakan Pilkades adalah daerah yang statusnya di level 1, 2 dan 3. Sementara Kabupaten Madiun hingga saat ini berada di level 3. “Jadi semua tergantung kondisi COVID-19 di Kabupaten Madiun. Karena aturannya sudah jelas, kita bisa mundur kalau levelnya naik ke 4. Mari kita jaga agar level kita bisa turun sehingga penentuan tanggal Pilkades sekali saja,” ajak Bupati.
Bupati juga menjelaskan hingga saat ini pihaknya terus mengejar pelaksanaan vaksinasi meski totalnya sudah 50 persen lebih. Namun untuk lansia memang masih kurang, sehingga Kabupaten Madiun masih di level 3. Kalau versi Kemenkes, bicara kasus terkorfirmasi, BOR dan resiko lainnya Kabupaten Madiun di level 1. “Vaksinasi lansia ini banyak berulang karena ketika discrening ternyata belum siap divaksin. Makanya kita lakukan door to door. Saya imbau masyarakat maupun calon kades sama-sama jaga prokes. Kedua, demokrasi tidak harus menyakiti,” pesan Bupati.madiunkab.go.id
Editor : Arif Handono