get app
inews
Aa Text
Read Next : Lowongan Kerja Bulan Ini, Ombudsman RI Butuh 6 Kepala Perwakilan, Simak Surat-surat yang Dibutuhkan

Ibu Kota Nusantara Buka Lowongan Kerja, Mulai Kepala Biro sampai Direktur, Begini Cara Mendaftarnya

Jum'at, 11 November 2022 | 21:00 WIB
header img
Tangkapan layar desain Ibu Kota Nusantara. IST

JAKARTA, iNewsMadiun. id - Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja  Otorita IKN membuka seleksi untuk mengisi jabatan di berbagai tingkatan dari biro hingga tingkat direktur.

Adapun pendaftaran lowongan ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dalam pembangunan IKN. Pendaftaran secara online melalui email ke [email protected] dibuka mulai dari 10 November 2022 dan ditutup pada 16 November 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB.

Nantinya, seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka disampaikan melalui website https://ikn.go.id. Mekanisme dan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.

Seusai tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi; seleksi penulisan makalah; uji kompetensi; dan wawancara akhir. Ditargetkan hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 9 Desember 2022.

Untuk diingat, proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar. Panitia seleksi tidak melayani surat- menyurat dan korespondensi lainnya, dan keputusan panitia seleksi bersifat final.

Berikut daftar posisi lowongan kerja pejabat IKN yang dibutuhkan:

1. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama,

2. Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat,

3. Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan,

4. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa,

5. Direktur Hukum,

6. Direktur Kepatuhan,

7. Direktur Pengawasan dan Audit Internal,

8. Direktur Perencanaan Makro,

9. Direktur Perencanaan Mikro,

10. Direktur Pertanahan,

11. Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

12. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum,

13. Direktur Pemberdayaan Masyarakat,

14. Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,

15. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital,

16. Direktur Transformasi Hijau,

17. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan,

18. Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana,

19. Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air,

20. Direktur Ketahanan Pangan,

21. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha,

22. Direktur Pendanaan,

23. Direktur Pembiayaan,

24. Direktur Sarana Prasarana Dasar,

25. Direktur Sarana Prasarana Sosial,

26. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, dan

27. Direktur Bidang Pelayanan Dasar.

Artikel sudah naik di https://economy.okezone.com/read/2022/11/11/470/2705364/syarat-jadi-pejabat-di-otorita-ikn-pns-dan-non-pns-boleh-daftar

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut