get app
inews
Aa
Read Next : PDIP Madiun Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Dibuka Tepat Pada Peringatan Hari Kartini

Jokowi Antisipasi Krisis Pangan, Teken Perpres Cadangan Pangan Pemerintah, Apa Saja?

Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:10 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 11 komoditas sebagai cadangan pangan pemerintah (CPP). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat cadangan pangan pemerintah (CPP). Ada 11 komoditas ditetapkan sebagai CPP dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Perpres yang diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara menyebut 11 CPP itu dikuasai negara dan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN. Tujuannya demi menjamin ketahanan pangan di tengah ancaman krisis pangan dunia.

CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Pangan pokok tertentu didefinisikan sebagai pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi serta menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

"Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan," bunyi Pasal 3 dalam Perpres 125/2022 dikutip Kamis (27/10/2022).

Meski demikian, Presiden dapat menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP sebagaimana tertulis di Pasal 3 ayat (4). Kendati menetapkan 11 komoditas, Pasal 3 ayat (6) dalam Perpres itu menyatakan tahap pertama penyelenggaraan CPP disediakan untuk beras, jagung, dan kedelai.

Terkait dengan penyelenggaraan CPP, Pasal 5 menyebutkan Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP. Untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, pada Pasal 12 tertulis pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai," dbunyi Pasal 12 ayat (2).

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut