get app
inews
Aa Text
Read Next : Menyala, Tim Voli Ibu-Ibu Nambangan Kidul Raih Juara Pertama Tournament Mom Volleyball Madiun

Ini Data Pribadi yang Tak Boleh Disebar Termasuk Agama, Bisa Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:15 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

Diketahui, Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Adapun peraturan tersebut terdiri dari 76 pasal, yang mana diantaranya berisi tentang Larangan Penggunaan Data Pribadi hingga Ketentuan Pidana.

Berdasarkan salinan undang-undang tersebut sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (19/10/2022), Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi itu tercantum pada Bab XIII. Pada bab tersebut, terdapat dua pasal yang menjelaskan tentang larangan penggunaan data pribadi sebagaimana dalam undang-undang tersebut.

Pasal 65 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Ayat (2) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Dan ayat (3) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Sedangkan Pasal 66 berbunyi, setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut