Sementara itu, dalam aturan tersebut dijelaskan SNBP adalah seleksi berdasarkan prestasi yang menghitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian. Jalur ini juga menghitung berdasarkan paling banyak dua mata pelajaran yang mendukung program studi yang dituju, portofolio dan prestasi.
Kemudian, SNBT adalah jalur yang dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer. Tes tersebut dilakukan untuk mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Sedangkan, seleksi mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Jalur ini memiliki beberapa aturan, seperti jumlah yang lulus hingga masa sanggah.
Nah, jadi sudah jelaskan nama istilah baru dari SNMPTN dan SBMPTN? Semoga bisa dipahami ya!
Editor : Arif Handono