JAKARTA, iNewsMadiun.id - Seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tidak lagi menggunakan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) untuk jalur prestasi dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) untuk jalur tes. Seperti diketahui, lembaga tes masuk perguruan tinggi (LTMPT) per tanggal 1 September 2022 tidak lagi menyelenggarakan seleksi masuk PTN.
Hal ini sesuai Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana. Adapun, seleksi masuk PTN nantinya dilaksanakan oleh Kemendikbud di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bekerja sama dengan PTN.
Istilah Baru Seleksi Masuk PTN
- SNMPTN menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- SBMPTN menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Seleksi secara mandiri oleh PTN
Sementara itu, dalam aturan tersebut dijelaskan SNBP adalah seleksi berdasarkan prestasi yang menghitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian. Jalur ini juga menghitung berdasarkan paling banyak dua mata pelajaran yang mendukung program studi yang dituju, portofolio dan prestasi.
Kemudian, SNBT adalah jalur yang dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer. Tes tersebut dilakukan untuk mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Sedangkan, seleksi mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Jalur ini memiliki beberapa aturan, seperti jumlah yang lulus hingga masa sanggah.
Nah, jadi sudah jelaskan nama istilah baru dari SNMPTN dan SBMPTN? Semoga bisa dipahami ya!
Editor : Arif Handono