SURABAYA, iNewsMadiun.id - Polda Jawa Timur memberikan klarifikasi atas video viral berdurasi 2.22 menit terkait dugaan permintaan uang alias pemalakan oleh polisi satuan Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap sopir mobil pikap. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Tol Lebani, Gresik, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Dirmanto menuturkan, pihaknya telah memintai keterangan sang sopir pikap selaku perekam video tersebut. Ia menyebut, sopir itu ditilang oleh petugas PJR karena STNK mati dan tidak membawa SIM.
"Pengemudi pikap yang ditilang oleh petugas PJR karena tidak dapat menunjukkan SIM, STNK mati, pajak belum dibayar, dan KIR juga tidak dapat menunjukkan," kata Dirmanto, Senin (5/9/2022).
Dirmanto menjelaskan, peristiwa berawal saat sebuah pikap bernomor polisi S 8297 V diberhentikan oleh petugas PJR bernama Brigadir Safarudin. Sopir kendaraan tersebut ditilang karena STNK-nya mati dan tidak dapat menunjukkan SIM. Pada kesempatan yang sama, petugas juga menindak pengendara Mitsubishi Pajero bewarna hitam yang menerobos akses khusus petugas jalan tol. Sehingga kendaraan tersebut diimbau oleh petugas PJR untuk kembali.
Editor : Arif Handono