get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinilai Tidak Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Kena 15 Tahun Penjara

Rekonstruksi di Duren Tiga, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Masuk Bersamaan

Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:48 WIB
header img
Rekonstruksi kasus Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan menampilkan tayangan kehadiran dari Putri Candrawathi bersama Kuat Maruf dan Bharada E. (Foto/MPI)

JAKARTA, iNewsMadiun.id  - Rekonstruksi kasus Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan menampilkan tayangan kehadiran dari Putri Candrawathi bersama Kuat Ma'ruf dan Bharada E.

Dalam tayangan itu, Putri berdiri di depan garasi Duren Tiga bersebelahan dengan Kuat Ma'ruf. Di belakangnya ada Bharada E

Setelah menayangkan hal tersebut, Putri masuk ke dalam rumah Duren Tiga bersamaan dengan Kuat Ma'ruf.

Bharada E dalam hal ini menyusul. Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

iNewsMadiun.

 

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut