JAKARTA, iNewsMadiun.id - Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pekan ini. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak mengungkapkan waktu pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Dalam minggu ini akan meminta keterangan PC. Waktunya menunggu info lanjut," kata Dedi kepada awak media di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal serta Putri Candrawathi.
Sambo dan istri beserta tiga tersangka lainnya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono