Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aspirasi Run 2025, Lari Gratis Dapat Medali
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Dituntut Minta Maaf, Pengacara Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Senin, 15 Agustus 2022 | 18:29 WIB
  • author Riana Rizkia
Putri Candrawathi Dituntut Minta Maaf, Pengacara Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuntut permohonan maaf dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pelecehan seksual. Ia mengatakan bahwa Putri bisa dipidana atas laporan tersebut.

Kamaruddin mengatakan, istri mantan Kadiv Propam diduga telah membuat laporan palsu soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Bahkan, kasus tersebut telah diberhentikan oleh Bareskrim Polri.

 

"(Laporan pelecehan seksual) dihentikan (Bareskrim) karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022). 

Kamaruddin pun mengingatkan bahwa laporan palsu pelecehan seksual tersebut bisa membuat Putri dipidana. Sebab, hal itu melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.

 

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut