get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Gus Yusuf: Di Depan Hukum Semuanya Sama

Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:04 WIB
header img
KH M Yusuf Chudlori atau akrab disapa Gus Yusuf. (Foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsMadiun.id - Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan dinilai sebagai langkah besar Polri. Karena, jenderal bintang dua tersebut merupakan salah satu petinggi institusi Polri yang awalnya dianggap tak akan tersentuh proses hukum.

 

Pengasuh Asrama Perguruan Islam (API) Pondok Pesantren Salafi Tegalrejo Magelang KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) memberikan apresiasi kepada Kapolri setelah menetapkan tersangka pada Irjen Ferdy Sambo.

“Kita mengapresiasi langkah tegas, transparan dari Kapolri. Ini sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, bahwa di depan hukum semuanya sama. Kita berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran semua pihak,” kata Gus Yusuf, Rabu (10/8/2022).

Alumnus Ponpes Lirboyo itu juga menyampaikan, penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo itu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Sebab, awalnya kasus tersebut dinilai banyak kejanggalan dan status tersangka hanya menyasar pada Bharada E.

 

“Awalnya masyarakat skeptis. Opo yo tekan tekan pucuke (sampai tingkat atas). Di awal kan pasti akan dikorbankan Bharada-Bharada itu. Tapi ternyata ini sudah ada tersangkanya juga bintang dua, terus ada dua pati (perwira tinggi) lagi masih diperiksa. Ini berarti memang Polri tidak pandang bulu di depan hukum. Semuanya sama,” ujarnya.

Dia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Polri atau institusi pemerintah maupun  lembaga penegak hukum lainnya. Hukum tidak hanya tajam ke bawah seperti anggapan kebanyakan masyarakat selama ini.

“Menurut saya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua institusi, tidak hanya Polri tapi semua pemerintahan. Sekarang tidak ada istilah kebal hukum lagi, siapa pun di depan hukum itu sama. Polri, TNI, juga Kejaksaan semua sama di depan hukum,” katanya.

“Yang kita harapkan, bisa menjadi koreksi, menjadi perenungan, terutama untuk institusi Polri sendiri sebagai penegak hukum. Tapi juga di institusi-institusi yang lain penyelenggara negara, termasuk masyarakat semuanya,” ujar pria berusia 49 tahun ini.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob Polri, Depok, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum ditetapkan tersangka, Ferdy Sambo menjalani isolasi di Mako Brimob. 

Tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Sebelumnya Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut