get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

KPK Kembali Panggil Presenter Brigita Manohara Terkait Kasus Suap di Mamberamo Tengah

Selasa, 26 Juli 2022 | 06:30 WIB
header img
Brigita Manohara. (Foto: IG @brigitamanohara)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa presenter salah satu televisi nasional, Brigita Purnawati Manohara pada hari ini, Senin (25/7/2022).

Panggilan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah.

"Betul (jadwal panggilan kedua Brigita)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Brigita diperiksa dalam kapastitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pemberian gratifikasi di Mamberamo Tengah.

Seyogianya Brigita diperiksa pada Jumat (15/7/2022) yang lalu. Akan tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut karena mengaku belum menerima surat panggilan.

 

Saat pemanggilan pertamanya Brigita dinyatakan mangkir oleh KPK. Saat itu, Brigita mengeklaim KPK mengirimkan surat ke rumahnya yang kini dijadikan sebagai kontrakan.

"Penerima surat yakni orang yang menyewa rumah tersebut siang tadi menjelaskan bahwa dia yang menerima tetapi lupa tidak menyampaikan," kata Brigita melalui keterangan tertulis, Senin 19 Juli 2022.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Dia kini menjadi buronan karena mangkir terus dalam pemanggilan penyidik KPK. Dia juga hilang saat dipanggil paksa penyidik.

KPK sudah meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Ricky. Dia diharap menyampaikan hak hukumnya di depan penyidik sesuai aturan yang berlaku.iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut