JAKARTA - iNewsMadiun.id Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II resmi berakhir pada 30 Juni 2022.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut diikuti 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan.
"Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak. Data akan menjadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (1/7/2022).
Adapun pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi negara dari program tersebut mencapai Rp 61,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 594,82 triliun.
Secara rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 512,57 triliun.
Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 22,34 triliun.
Sri Mulyani mengaku belum puas terhadap hasil tersebut dan terus akan memperbaiki pondasi pajak.
"Kalau ngomong puas ya tidak pernah puas, soalnya rasio pajak kita masih rendah," tutupnya. iNewsMadiun
Editor : Arif Handono