SURABAYA, iNewsMadiun.id - Eka Sari Yuni Hartini (25) oleh Polsek Wonocolo, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bayinya, AD yang baru berusia lima bulan. Tersangka ditangkap di Gunungkidul, Yogjakarta pada Sabtu (25/6/2022) malam. Kasus ini terungkap setelah Eti Suharti (47), nenek korban, menemukan AD meninggal di kamarnya, Jalan Siwalankerto Tengah, Gang Anggur Nomor 121, pada Kamis (23/6/2022). Namun baru dilaporkan ke petugas pada Sabtu (25/6/2022).
"Warga lalu melapor ke Polsek Wonocolo. Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo dan Tim Inafis melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan saksi," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik, Minggu (26/6/2022). Saat ditemukan, mayat korban sudah berair dan menghitam serta mengelurkan bau tak sedap. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka kekerasan di kepala bagian belakang dan punggung korban. Polisi lantas meminta keterangan saksi. Hasilnya, pelaku adalah ibu korban, Eka Sari Yuni Hartini. “Tersangka menganiaya anaknya dengan cara melempar ke tempat tidur dan memukul menggunakan tangan,” ujar Roycke.
Editor : Arif Handono