JAKARTA, iNewsMadiun.id - Polisi menangkap 6 orang terkait kasus penistaan agama dan berita hoaks promosi minuman alkohol yang dilakukan Holywings di media sosial. Keenamnya pun ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
BACA JUGA: PP Muhammadiyah Kecam Holywings: Pada Level Tertentu Ada Nuansa Menyindir Kelompok Agama
Menurutnya, polisi telah mendapatkan sejumlah alat bukti mulai keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen. Keenam tersangka merupakan tim kreatif promosi.
"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," katanya.
BACA JUGA: PP GP Ansor: Tindakan Holywings Promosikan Alkohol Gratis Berpotensi Ganggu Stabilitas Keamanan
Dia menambahkan, kasus itu bermula dari adanya akun medsos milik Holywings, yang mana berisi promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan gratis satu botol minuman beralkohol.
Editor : Arif Handono