JAKARTA, iNewsMadiun.id - Personel band berinisial AB (48) yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ternyata gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie. Andrie diamankan dari rumah kosannya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022). "Atas nama Andrie Bayuajie alias AB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat. Zulpan menyebut hasil tes urine terhadap AB positif mengandung benzodiazepine. "Jadi yang bersangkutan menggunakan barang tersebut agar menenangkan diri," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AB disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait