Korban yang merupakan pemilik Salon Lisa, ternyata penah memiliki hubungan asmara sesama jenis dengan pelaku pembunuhan. "Hasil penyelidikan, keduanya pernah memiliki hubungan asmara sesama jenis tahun 2016," ujar Kanit I Pidum Satreskrim Polres Minahasa, Aipda Endro Purnomo.
Endro Purnomo menyebutkan, hasil penyelidikan sementara, pelaku tega membunuh korban karena menolak untuk berhubungan intim saat malam sebelum peristiwa pembunuhan. Selain itu, pelaku pembunuhan juga merasa cemburu setelah hubungan asmara mereka kandas. Terkait dengan pengakuan pelaku pembunuhan, yang mendapatkan bisikan gaib sebelum membunuh korbannya.
Endro Purnomo menyatakan, masih akan memeriksakan kondisi psikologis pelaku. Dia juga menduga pelaku mengalami halusinasi, usai menenggak obat batuk sachet sebanyak 40 bungkus. Sebelum kejadian pembunuhan, yakni pada Jumat (29/4/2022) sekitar pukul 23.30 WITA, korban dan pelaku pulang dari Desa Passo, ke Tondano, usai melakukan pekerjaan dekorasi di pesta pernikahan. Tak lama sampai di Tondano, keduanya menuju ke Tomohon, untuk pergi membeli obat batuk sirup sebanyak empat boks.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait