Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap, Motifnya Ingin Memiliki Mobil

Jaka Samudra
Pembunuhan sadis sopir taksi online di Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan. Foto/iNews TV/Jaka Samudra

PASURUAN, iNewsMadiun.id - Teguh Bangkit Sanjaya, harus berlebaran di sel tahanan Polres Pasuruan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria bertubuh tambun ini, diduga tega membunuh sopir taksi online yang dipesannya. Dia menusuk korbannya dengan pisau, dari belakang tempak duduk pengemudi.

 Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Teguh Bangkit Sanjaya ini, direka ulang oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, Sabtu (30/4/2022), untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku pembunuhan sadis ini, berhasil ditangkap polisi, tidak sampai 24 jam usai melancarkan aksi pembunuhan.

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Teguh Bangkit Sanjaya ini, direka ulang oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, Sabtu (30/4/2022), untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku pembunuhan sadis ini, berhasil ditangkap polisi, tidak sampai 24 jam usai melancarkan aksi pembunuhan.

Dalam reka ulang pembunuhan tersebut, terungkap, pelaku pembunuhan yang merupakan warga Desa Kalicabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidorjo tersebut, minta diantarkan korban, Sudiono warga Desa Gempol Rawan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidorjo, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, dalam perjalanan pelaku dengan sadis membunuh korban dengan cara digorok lehernya dari belakang tempat duduk pengemudi menggunakan pisau dapur. Hal ini membuat korban terjatuh dari mobil yang dikemudikannya.

Tak berhenti di situ saja, pelaku masih menusuk dada korban hingga tembus ke punggung. Ketika hendak membuang korban, pelaku pembunuhan ini kebingungan kemudian mengarang cerita dan meminta pertolongan kepada warga dengan alasan jadi korban pembegalan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung ditangkap polisi untuk menannggung perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena terlilit utang, sehingga pelaku ingin menguasai mobil korban. "Rencananya pelaku akan menjual mobil tersebut, dan uangnya digunakan melunasi utang-utangnya," ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan, untuk kepentingan penyelidikan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pembunuhan terhadap Sudiono dilakukan tersangka di Jalan Raya Nongkojajar-Purwodadi.

Sudiono tewas bersimbah darah di dalam mobilnya, yang terparkir di tepi jalan di Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (29/4/2022) malam.iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network