KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Terkait Kasus Pemerasan Maidi

Nur Khabibi
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, Senin (11/5/2026). Foto: Dok

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tutur dia.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. MD dan Sdr. RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network