Satpol PP Pemkab Madiun Ancam Tutup Gedung Fashion, Jika Tak Miliki PBG dan Izin Alih Fungsi Lahan

Dodik
Kasat Pol PP Pemkab Madiun, Imam Nurwedi menjelaskan kepada awak media terkait ancaman penutupan terhadap lokasi usaha yang belum miliki PBG maupun izin alih fungsi lahan, Selasa (3/2/2026). Foto: Dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id - Setelah diselidiki Satreskrim Polres Madiun, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang dialih fungsikan menjadi gedung fashion terancam disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

‎Kasat Pol PP Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi menyatakan, penutupan itu dilakukan jika toko fashion itu terbukti belum mengantongi izin alih fungsi maupun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

‎ "Nanti kita lihat perizinannya sejauh mana. Kalau gak ada progres nanti kita beri surat peringatan sampai tahap akhir penutupan," ujar Imam Nurwedi saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Selasa (3/2/2026).

‎Imam Nurwedi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sejalan dengan Komitmen presiden Prabowo yang tecermin dalam Astacita poin kedua, yaitu menekankan penguatan pertahanan dan kemandirian melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi kreatif.

‎ "Visi - Misi Pak Bupati itu tentunya juga nyambung dengan pemerintah pusat. Termasuk diantaranya ketahanan pangan," jelas Nur Wedi. 

‎Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan Toko fashion yang ada di Kecamatan Mejayan yang diduga belum mengantongi ijin alih fungsi LSD dari kementrian ATR BPN pusat serta ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP.

‎Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo menyatakan bahwa saat ini anggotanya sedang mendalami dugaan alih fungsi LSD yang letaknya tepat di depan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.

‎ "Benar, penyidik saat ini sedang mendalami dugaan alih fungsi lahan yang ada di kecamatan Mejayan itu," ujar AKP Agus, saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (28/1/2026).

‎Menurut AKP Agus, dalam proses penyelidikan itu, selain mendatangi lokasi , penyidik juga sudah meminta keterangan dari pemilik toko fashion tersebut.

‎ "Pemilik toko mengakui saat ini masih proses mengajukan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Sampai saat ini ijinnya baru NIB saja," jelas AKP Agus.

‎AKP Agus menegaskan, bahwa lahan sawah di Kecamatan Mejayan yang sudah alih fungsi menjadi sebuah toko fashion tersebut sampai saat ini belum memiliki ijin alih fungsi lahan dari kementrian ATR BPN pusat.

‎ "Intinya untuk toko AWW belum memiliki perijinan alih fungsi lahan. Akan kita jadwalkan untuk mengundang BPN dan DPMPTSP," tutup Agus.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network