MADIUN,iNewsMadiun.id - Surat Menteri Pertanian Amran Sulaiman tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain, tertanggal 16 Mei 2025 sepertinya tak mendapat respon positif di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Buktinya, pembangunan Pabrik Mainan oleh salah satu investor asing di area persawahan produktif yang masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, sudah mulai dilakukan. Padahal proses perijinan pembangunan pabrik tersebut belum tuntas, baik alih fungsi lahannya maupun permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)-nya.
Menurut aktivis anti korupsi, Dimyati Dahlan, banyaknya pihak yang mengabaikan Surat Mentan bernomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025 yang ditujukan Kepada Bupati/ Wali Kota, Gubernur, Kapolda seluruh Indonesia tersebut, karena bersifat imbauan dan bukan produk hukum.
Surat Menteri Pertanian tentang larangan alih fungsi lahan pertanian yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota dan ditembuskan ke berbagai instansi lain di pemerintahan.
"Surat Mentan tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain itu sifatnya imbauan dan bukan produk hukum. Jadi wajar jika banyak pihak yang abai," ujar Dimyati melalui sambungan telepon, Jumat (04/7/2025).
Dimyati menganggap wajar jika kemudian semua pihak-pihak yang tidak menindak lanjuti surat Mentan tersebut. Alasannya karena tidak memiliki hierarki atau hubungan struktural langsung dengan Menteri Pertanian.
Salah satu buktinya adalah pembangunan pabrik di lahan sawah produktif di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Sawah tersebut dulunya bisa panen tiga kali dalam setahun, dengan hasil per hektar kisaran 8 ton gabah. Dengan luas 6 hektar maka lahan tersebut jika masih berupa sawah mampu menghasilkan 144 hingga 150 ton gabah setiap tahun. Namun lahan seluas sekitar 6 hektar tersebut kini telah berubah bentuk dan siap dibangun pabrik.
"Meski surat Mentan ditembuskan ke banyak pihak termasuk Polda Se luruh Indonesia , tapi tak berdampak apapun jika tidak ada tindak lanjut dari pihak yang dituju. Karena Mentan tidak bisa memberikan sanksi kepada para pihak tersebut, tidak ada hierarkinya. Sehingga wajar jika kemudian terkesan surat Mentan tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain itu seolah tidak diperhatikan banyak pihak," jelas Dimyati panjang lebar.
Sementara itu pantauan di lokasi pembangunan pabrik yang dulunya merupakan area persawahan produktif Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun sudah terlihat dimulai. Selain pengurugan dan pemadatan tanah hampir selesai, beberapa bangunan kantor proyek terlihat telah siap.
Proyek yang direncanakan untuk pembangunan Gedung pabrik mainan tersebut dikerjakan oleh PT Eracon Semesta Indonesia (ESI) yang berkantor di Tangerang, Banten.
Upaya konfirmasi inews.id kepada PT ESI melalui email maupun telepon terkait perijinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 1 Juli 2025 lalu belum direspon.
Padahal PBG merupakan bentuk izin resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan konstruksi pada suatu bangunan. Dasarnya termuat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Tidak hanya itu, hal yang lebih mendasar adalah lokasi pembangunan pabrik di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo tersebut ternyata benar-benar belum mengantongi Ijin alih fungsi lahan dari Kementerian ATR / BPN.
Menurut Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Halim Kuswoyo, saat ini Pabrik yang akan dibangun di Desa Kuwu tersebut masih proses PKKPR. "Masih proses PKKPR," jawab Halim singkat melalui whatsapp saat dikonfirmasi terkait proses alih fungsi lahan pertanian di desa Kuwu yang saat ini akan dibangun pabrik mainan.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
