Koordinator Indra Kenz Sudah Terdeteksi, Whisnu: Sudah Ada Nama-namanya Tinggal Tunggu Saja Nanti

Irfan Ma'ruf
Indra Kenz/ Foto: MNC Portal

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Bareskrim Polri sudah kantongi nama calon tersangka lain, siap bidik terdiduga yang menjadi koordinator Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo. Polisi akan menetapkan tersangka nama tersebut pekan depan.

"Jadi kami tidak berhenti di sini. Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri dikutip, Sabtu (26/3/2022).

“Kami akan kejar aset-asetnya, kami akan kumpulkan dan kami tangkap tersangka tersebut,"sambungnya.

Namun, jenderal bintang satu itu belum menjabarkan detail terkait siapa saja nama-nama calon dari para tersangka itu. Menurut Whisnu, saat ini penyidik masih terus mengusut keberadaan dari para calon tersangka itu.

"Sudah ada nama-namanya tinggal tunggu saja nanti," jelas dia.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, para calon tersangka itu terbagi menjadi dua pengelompokan, yakni aktif dan pasif.

"Ada penerima aktif dan pasif. Namun, semuanya bisa menjadi tersangka," kata Candra.

Dia menjelaskan, terkait penerima aktif, memiliki arti ikut menyembunyikan dan menyalurkan uang. Sementara penerima pasif, hanya menerima aliran dana dari tersangka.

Sebelumnya, Indra Kusuma atau yang akrab dikenal sebagai Indra Kenz, terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Indra Kenz dijadikan tersangka lantaran kerap membuat konten yang membuat masyarakat tertarik bermain Binomo. Kini, Polri pun melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dan tengah mentracing aliran dana dari Indra Kenz.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

'Crazy rich' Medan itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHAP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network