JAKARTA,iNewsMadiun.id - Kenaikan harga jual eceran rokok resmi diumumkan mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025. Kebijakan ini bagian dari upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok serta meningkatkan penerimaan negara melalui cukai.
Harga jual eceran rokok 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," bunyi kalimat yang ada pada pertimbangan aturan tersebut
Kenaikan harga ini bakal berdampak pada berbagai jenis rokok, mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), serta Sigaret Kretek Tangan (SKT). Berikut rincian harga jual eceran rokok yang terbaru:
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Golongan I: Rp 1.555 – Rp 2.170/batang (naik hingga 13%)
2. Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
3. Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
2. Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5%)
2. Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait