Menantu Tantang Mertua Sumpah Pocong, Buntut Laporan Polisi Atas Tuduhan Palsukan Tanda Tangan

Arif Wahyu Efendi
Menantu Tantang Mertua Sumpah Pocong, Buntut Laporan Polisi Atas Tuduhan Palsukan Tanda Tangan Rony, menantu yang menantang mertuanya sumpah pocong karena dituduh palsukan tanda tangan penyerahan agunan untuk hutang di Bank. Foto: Arif Wahyu Efendi

Madiun,iNewsMadiun.id - Rony, seorang pria asal Desa Mlilir Kecamatan Dolopo, Madiun menantang mertuanya untuk sumpah pocong. Hal itu karena dirinya dilaporkan oleh Sunaryo yang tak lain mertuanya sendiri ke Polres Madiun atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan penyerahan agunan untuk pencairan hutang di bank dengan jaminan rumah milik mertuanya.

Menurut Rony, sumpah pocong adalah jalan terakhir yang dia tempuh untuk membuktikan tuduhan itu. Alasanya, pria berusia 30 tahun itu merasa tidak pernah memalsukan tanda tangan bapak mertuanya untuk pencairan hutang, seperti yang dituduhkan.

"Ya tantangan sumpah pocong pada bapak mertua saya ini jalan terakhir. Wong saya gak malsu, dilaporkan polisi malsu tanda tangan untuk hutang bank dengan agunan rumahnya. Karuan nanti siapa yang bohong biar nerima konsekuensi dari sumpah pocong ini. Kalau dia berani," Ucap Rony di rumahnya, Selasa (17/12/2024).

Rony mengaku telah beberapa kali dipanggil satreskrim Polres Madiun. Terakhir pada 12 Desember 2024 lalu dengan agenda pemeriksaan tambahan pada dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan. 

"Info dari penyidik tanda tangan yang tertera di surat pernyataan tersebut non identik, artinya tidak sama dengan tanda tangan mertua saya. Itu apakah berarti pemalsuan yang dituduhkan benar? Maka dari itu sekalian saya tantang sumpah pocong saja mertua yang seperti itu," urai Rony panjang lebar.

Rony menambahkan kejadian yang menimpanya bermula saat dirinya mengajukan pinjaman ke salah satu Bank plat merah unit Dolopo. Menurutnya saat itu bapak mertuanya juga ikut hadir, karena jaminan rumah atas nama Sunaryo.

"Kalau saya palsu tandatangannya, pihak bank apa mau mencairkan? Kan kami berdua ada. Wong pak Sunaryo mertua saya juga hadir saat itu. Tepatnya Desember 2021. Foto dari pihak bank juga ada sebagai dokumentasi. Kalau sekarang dia gak mengaku telah tanda tangan dan menuduh seperti itu, ya sekalian sumpah pocong saja. Kalau memang ada pemalsuan kenapa gak dari dulu dilaporkan, kenapa baru sekarang?" Ujarnya.

Sedangkan nilai total hutang menurut Rony mencapai Rp. 250 juta. Uang hasil hutang itu digunakan untuk ternak burung murai batu di rumah mertua, yang kandangnya ada disana serta renovasi rumah milik Sunaryo yang ada di desa Candimulyo Kecamatan Dolopo tersebut.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update