Terkait Aturan Baru JHT Manaker Berdialog dengan Serikat Buruh

nurfikas
Menaker Ida Fauziyah dan buruh telah dialog soal aturan baru JHT.

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog dengan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) pada Rabu (16/2/2022). 

Dalam dialog tersebut, Menaker menjelaskan latar belakang keluarnya Permenaker No 2 tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun Permenaker Nomor No 2 tahun 2022 sudah diundangkan, JKP belum efektif. Alasannya, program ini sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar. 

Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling. 

Menaker juga mengungkapkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker tersebut menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sekarang sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

Pada masa transisi ini, Kemnaker akan fokus menggencarkan sosialisasi, setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP, yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker No 2 tahun 2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. 

"Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” tuturnya.

Mendengar penjelasan Menaker, pimpinan SP/SB cukup memahami, namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker baru tersebut. Menaker mengatakasn masukan-masukan tersebut akan dikaji.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” ujarnya.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network