Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa BambanG Sidiq Achmadi menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3.
Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter. Pada akhirnya, pembubaran dilakukan menggunakan tembakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.
https://jatim.inews.id/berita/eks-kasat-samapta-polres-malang-divonis-bebas-di-kasus-tragedi-kanjuruhan?_ga=2.76719505.528971861.1678879852-2129548819.1678879852.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait